|

Peluang Usaha Penjualan Berjenjang
Peluang Usaha :: Peluang usaha sbg bisnis sampingan mandiri sekarang ini banyak dijumpai dalam banyak format usaha. penawaran peluang usaha ini bukan hanya bersifat global atau nasional tapi juga international. Peluang usaha yang berkembang saat ini banyak yang bergerak disektor industri pemasaran sebagai dampak global dari rencana pasar bebas (AFTA).
Peluang usaha mandiri sebagai solusi untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran di tanah air saat ini sangat diperlukan demi tetap berkesinambungannya pembangunan di Indonesia dan menjaga kondisi sosial & ekonomi rakyat sehingga bisa menekan tingginya angka pengangguran dan mengurangi kondisi kehidupan ekonomi rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Peluang usaha penjualan berjenjang telah diatur oleh pemerintah yang bunyinya: bahwa kegiatan usaha penjualan berjenjang sebagai salah satu system
pemasaran barang dan / atau jasa telah tumbuh dan berkembang di Indonesia
sebagai akibat dari perkembangan ekonomi dunia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Penjualan berjenjang adalah suatu cara atau metode penjualan secara
berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh
perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan / atau jasa
tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara
berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang
wajar;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
- Perusahaan Penjualan Berjenjang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan
penjualan secara berjenjang;
- Penjual adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang memasarkan barang
dan/atau jasa milik perusahaan berdasarkan komisi dan / atau bonus;
- Anggota Mandiri adalah orang perorangan dan atau badan usaha yang
melakukan kegiatan pemasaran Penjualan Berjenjang dan bukan merupakan bagian
dari struktur organisasi Perusahaan Penjualan Berjenjang;
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
konsumen;
- Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang
disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen;
- Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual yang
besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata sesuai volume atau nilai hasil
penjualan barang dan / atau jasa;
- Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada
Penjual karena berhasil melebihi target penjualan barang dan / atau jasa yang
ditetapkan perusahaan;
- Program Pemasaran adalah rencana perusahaan untuk membentuk jaringan
pemasaran secara berjenjang satu tingkat dan atau lebih melalui Penjual guna
mendistribusikan barang dan / atau jasa kepada konsumen;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
BAB II
KEGIATAN USAHA PENJUALAN BERJENJANG
Pasal 2
- Perusahaan Penjualan Berjenjang harus berbentuk Badan Hukum (Perseroan
Terbatas) dan wajib memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB).
- IUPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan
berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia
- IUPB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali
untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja
Perusahaan Penjualan Berjenjang.
- Perpanjangan IUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan 2 (dua)
bulan sebelum masa berlaku IUPB yang bersangkutan berakhir.
Pasal 3
Setiap Perusahaan yang telah memperoleh IUPB dalam jangka waktu 3 ( tiga)
bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan IUPB wajib mendaftarkan perusahaannya
dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Pasal 4
Perusahaan harus
memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya :
- Mempunyai alamat kantor yang jelas;
- Mempunyai barang dan / atau jasa yang memenuhi ketentuan standar mutu
barang dan / atau jasa yang berlaku;
- Mempunyai program pemasaran barang dan / atau jasa yang jelas, transparan
dan sesuai dengan kode etik.
|