Free Web Hosting by Netfirms
Web Hosting by Netfirms | Free Domain Names by Netfirms

peluang usaha, penualan berjenjang

Peluang Usaha Penjualan Berjenjang

Peluang Usaha :: Peluang usaha sbg bisnis sampingan mandiri sekarang ini banyak dijumpai dalam banyak format usaha. penawaran peluang usaha ini bukan hanya bersifat global atau nasional tapi juga international. Peluang usaha yang berkembang saat ini banyak yang bergerak disektor industri pemasaran sebagai dampak global dari rencana pasar bebas (AFTA).

Peluang usaha mandiri sebagai solusi untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran di tanah air saat ini sangat diperlukan demi tetap berkesinambungannya pembangunan di Indonesia dan menjaga kondisi sosial & ekonomi rakyat sehingga bisa menekan tingginya angka pengangguran dan mengurangi kondisi kehidupan ekonomi rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan.

Peluang usaha penjualan berjenjang telah diatur oleh pemerintah yang bunyinya: bahwa kegiatan usaha penjualan berjenjang sebagai salah satu system pemasaran barang dan / atau jasa telah tumbuh dan berkembang di Indonesia sebagai akibat dari perkembangan ekonomi dunia.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Penjualan berjenjang adalah suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan / atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar;
  2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
  3. Perusahaan Penjualan Berjenjang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan secara berjenjang;
  4. Penjual adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang memasarkan barang dan/atau jasa milik perusahaan berdasarkan komisi dan / atau bonus;
  5. Anggota Mandiri adalah orang perorangan dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemasaran Penjualan Berjenjang dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan Penjualan Berjenjang;
  6. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen;
  7. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen;
  8. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan / atau jasa;
  9. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual karena berhasil melebihi target penjualan barang dan / atau jasa yang ditetapkan perusahaan;
  10. Program Pemasaran adalah rencana perusahaan untuk membentuk jaringan pemasaran secara berjenjang satu tingkat dan atau lebih melalui Penjual guna mendistribusikan barang dan / atau jasa kepada konsumen;
  11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

BAB II
KEGIATAN USAHA PENJUALAN BERJENJANG

Pasal 2

  1. Perusahaan Penjualan Berjenjang harus berbentuk Badan Hukum (Perseroan Terbatas) dan wajib memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB).
  2. IUPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia
  3. IUPB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja Perusahaan Penjualan Berjenjang.
  4. Perpanjangan IUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku IUPB yang bersangkutan berakhir.

Pasal 3

Setiap Perusahaan yang telah memperoleh IUPB dalam jangka waktu 3 ( tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan IUPB wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Pasal 4

Perusahaan harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya :

  1. Mempunyai alamat kantor yang jelas;
  2. Mempunyai barang dan / atau jasa yang memenuhi ketentuan standar mutu barang dan / atau jasa yang berlaku;
  3. Mempunyai program pemasaran barang dan / atau jasa yang jelas, transparan dan sesuai dengan kode etik.

(c) Copyright 2006 Peluang Usaha Penjualan Berjenjang